BANDUNG, Prolite – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot Bandung agar lebih gencar mensosialisasikan Perda yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat.
“Perda Kota Bandung yang sudah di sahkan lima tahun terakhir priode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasi nya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan, ” ujar Edwin.
Menurut Edwin, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda .
.”Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda,” ujar Politisi Partai Golkar ini.
Salah satunya, Edwin menyebutkan misalnya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.
“Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan