Dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya.
Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan