Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan

Prolite BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 kemarin, BPJS Kesehatan aktif ini lah yang menjadi syarat wajib yang harus di sertakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan, ketentuan pembuatan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

Rizki Oktaviani
Editor