DPRD Kota Bandung Perbarui Perda Aset, Bidik Optimalisasi PAD
BANDUNG, Prolite – DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah, meningkatkan pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data, pemanfaatan yang belum optimal, tunggakan sewa, hingga lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.
Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga hal utama, yakni penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan