“Kesepakatan ini juga harus memudahkan petugas. Kita tidak ingin pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP bingung saat melakukan penertiban. Kita khawatir ada potensi konflik,” tambahnya.

Ema menambahkan bahwa jumlah maksimum alat peraga kampanye juga perlu diatur agar tidak ada partai politik yang mendominasi. Ia juga berharap alat-alat kampanye tersebut tidak akan mencemari keindahan Kota Bandung, terutama di sektor-sektor wisata.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, diperlukan kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Ia menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait juga diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2.

Ananditha Nursyifa
Editor