Selain itu, Satriadi juga menyebutkan bahwa ada reklame lain yang ditertibkan di wilayah AH Nasution, yaitu neon boks berukuran 3×2 meter sebanyak dua buah dan reklame berukuran 2×0,8 meter satu buah.
Pada hari berikutnya, yaitu Kamis (13/7/2023), timnya melanjutkan penertiban dengan menertibkan reklame berukuran 2×4 meter yang berisi naskah partai politik di Terusan Buahbatu (Simpang Pasar Kordon).
Satriadi juga menjelaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
“Saat melakukan penertiban reklame, semua proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa barang bukti hasil penertiban akan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Pasirluyu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan