Tak hanya itu, penghapusan denda hingga 100 persen juga berlaku untuk sejumlah pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak parkir, dan jenis pajak daerah lainnya.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan atau melalui proses administrasi tambahan. Penghapusan maupun pengurangan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.
Wajib pajak cukup mengakses kanal pembayaran resmi, memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu sistem akan langsung menampilkan nominal tagihan yang telah disesuaikan dengan insentif yang berlaku.
Pemkab Bandung berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 30 Juni 2026.
“Selain meringankan beban warga, pembayaran pajak juga dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan