Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 30 Juni 2026
KABUPATEN BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan angin segar bagi para wajib pajak. Melalui program insentif fiskal pajak daerah, masyarakat bisa menikmati penghapusan hingga pengurangan denda pajak yang berlaku mulai 11 April hingga 30 Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan, mengatakan kebijakan tersebut dihadirkan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
“Program ini menjadi bentuk stimulus bagi wajib pajak agar dapat melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan praktis,” ujar Erwan dikutip dari akun Instagram Bapenda Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2026).
Dalam program tersebut, jelas Erwan wajib pajak PBB-P2 untuk Buku I dan II dengan nominal Rp20.000 hingga Rp500.000 mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Sementara untuk Buku III hingga V dengan nominal di atas Rp500.000, pemerintah memberikan pengurangan denda sebesar 30 persen.



Tinggalkan Balasan