Akibat perbuatannya, Polda Jawa Barat menjerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun, Pasal 451 tentang Penyanderaan ancaman hukum 12 tahun dan Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan juncto Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Saat ini, fokus utama kepolisian adalah proses pemulihan fisik dan psikis korban dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta ahli psikologi klinis.
Tag Terkait:



Tinggalkan Balasan