BANDUNG, Prolite – Pansus 38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Soehardjo Kanwil Kemenkumham Jabar pada hari Jumat (3/3) lalu. Ditujukannya rapat konsultasi terkait pembahasan Raperda tentang Jaringan Utilitas dan Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, para staf pendamping dibidang hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, serta anggota Panitia Khusus 38 (Pansus 38) DPRD Kota Bekasi dan staf pendamping DPRD Kota Bekasi. Rapat tesebut bertujuan untuk mengkonsultasikan hasil rapat Dewan mengenai pencabutan Perda Bekasi nomor 13 tahun 2012 tentang perizinan pemanfaatannya.

Baca Juga : Rapat Paripurna Diwarnai Aksi Tebar Duit Mainan