Aksi Brutal Mario Dandy

JAKARTA, Prolite – Sempat beredar di media sosial aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Lutumahina.

Dalam video yang berdurasi 1 menit itu melihatkan Mario sedang menendang kepala David yang dalam posisi tumbang tengkurapbukan hanya menendang kepala namun juga menghajar secara berkali-kali.

Bahkan di akhir video muncul sosok laki-laki yang diduga sebagai Mario Dandy dan berkata “Gak takut gua, anak orang mati lapor-lapor aja” ucap sosok pria tersebut yang diduga Mario.

Aksi penganiayaan  itu terekam di sebuah jalana yang sepi. Pelaku terus melakukan penganiayaan meski korban sudah tidak berdaya

Kini korban David terbaring di Rumah Sakit Medika Jakarta dan belum sadarkan diri alias koma. Sedangkan Mario sudah di amankan pihak kepolian

Diketahui Mario adalah anak dari Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DPJ Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Sedangkan korban yakni David Latumahina adalah putra dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan, Jonathan Latumahina atau akrab disapa Jo.

Adapun faktor terjadinya penganiayaan karena urusan wanita. Orang tua dari Mario sempat menjenguk David yang masih koma di rumah sakit, dan meminta maaf kepada orang tua korban atas perbuatan anaknya itu.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers menjelaskan bahwa Mario dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/ino)




Sidang Kode Etik, Bharada E Masih di Polri

JAKARTA, Prolite – Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara sekarang giliran sidang kode etik Polri. Bharada E melakukan sidang kode etik Polri sela 7 jam dan memutuskan status kepolisian untuk Bharada E.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan sidang kode etik polti terhadap Bharada E. Hasil sidang komisi kode etik Polri Ketua Komisi sidang memutuskan Bharada Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.

Dengan dijatuhkannya putusan Bharada Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun Bharada E tetap dijatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yaitu sanksi demosi selama satu tahun lamanya. Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi Demosi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Jendral Bintang satu itu mempertimbangkan untuk tidak memecat karena Ricahrd belum pernah melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. (*/ino)




Doni Salmanan Divonis 3 Tahun dan Dimiskinkan

BANDUNG, Prolite – Doni M Taufik alis Doni Salmanan crazy rich asal Bandung yang kini terjerat kasus investasi opsi binder. Pria kelahiran Bandung 30 tahun lalu ini sebelumnya sempat membuat geger netizen karena memberikan donasi Rp 1 miliar kepada Reza Arab saat melakukan live streaming game.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Doni dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menjelaskan bahwa Doni dinyatakan bersalah atas kasus menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Maka dari itu Doni Salmanan dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.

Vonis yang di jatuhkan kepada Doni Salmanan berdasarkan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Bukan hanya itu Harta Doni juga akan disita oleh Negara yang nantinya hartanya akan di lelang dan uang hasil lelang akan diserahkan ke Negara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis hukuman 13 tahun penjara sesuai pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (*/ino)




Tol Cisumdawu Siap Beroprasi Lebaran 2023

JAKARTA, Prolite – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menargetkan tol Cisumdawu Cileunyi-Sumedang-Dawuan akan siap beroprasi pada Lebaran 2023 mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedi Rahadian mengatakan Cisumdawu adalah satu di antara 16 tol yang disiapkan untuk mudik Lebaran.

Cisumdawu diharapkan bisa beropasi di hari Lebaran nanti agar dapat mengurai kemacetan arus mudik dari bandung ke kertajati atau bisa sebaliknya. Selain itu Cisumdawu membuat lebih cepat dalam perjalanan untuk para pemudik yang dari Bandung menuju Cirebon dan sekitarnya.

Ruas tol Cisumdawu yang dapat dijajal pada Lebaran tahun ini antara lain Tol Cisumdawu Seksi 6A dan 6B (Ujung Jaya – Dawuan) sepanjang 5,10 km, Seksi 4A dan 4B (Cimalaka – Legok) sepanjang 8,20 km, dan Seksi 5A dan 5B (Legok – Ujung Jaya) sepanjang 14,90 km.

Tol yang terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya kontruksi Rp 5,5 Triliun. Selain untuk mengurai kemacetan saat Lebaran 2023 nanti tol Cisumdawu juga sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di wilayah III Cirebon yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka.

Jalan Tol Cisumdawu adalah sebuah jalan tol sepanjang 62,60 kilometer bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang berada di Jawa Barat menghubungkan daerah Bandung, Sumedang, dan Majalengka. Jalan tol ini melintasi Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka. Jalan tol ini merupakan bagian dari jalan tol yang menghubungkan dua kota terbesar di Jawa Barat yaitu Bandung dan Cirebon. Tol ini nantinya akan tersambung dengan Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Konstruksi jalan tol ini dibagi menjadi 2 bagian pekerjaan dengan dukungan pemerintah dan swasta (PT CKJT) Seksi 1 & Seksi 2 dikerjakan oleh pemerintah sepanjang 28,50 km dan Seksi 3 – Seksi 6 dikerjakan oleh swasta (PT CKJT) sepanjang 32,60 km. Seksi 1 Ruas Cileunyi-Pamulihan resmi beroperasi pada 25 Januari 2022[1], Seksi 2 Ruas Pamulihan-Sumedang dan Seksi 3 ruas Sumedang-Cimalaka resmi beroperasi pada 15 Desember 2022 yang dioperasikan sementara tanpa tarif[2]. Sedangkan seksi lainnya ditargetkan selesai pada akhir Februari 2023[3]. Untuk tarifnya adalah Rp ,00/km (gol.1).

(*/ino)




Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Dapatkan 4,2 Juta

Prolite – Kabar bahagia untuk anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja, pasalnya Kartu Prakerja Gelombang ke 48 sudah dibuka sejak Jumat 17 Febuari 2023. Kartu Prakerja hanya membuka pendaftaran untuk peserta saja.

Kartu ini memberikan bantuan yang akan diterima oleh pendaftar sebesar Rp per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp dan insentif pasca pelatihan Rp yang akan diberikan sebanyak satu kali. Serta insentif survei sebasar Rp untuk dua kali pengisian survey.

Bukan hanya nominal yang diterima bagi para pendaftar karna pemerintah meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam untuk para Prakerja.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempersilakan calon peserta yang berusia 18 sampai 64 tahun mendaftar melalui secara mandiri, tanpa diwakilkan, tanpa joki.

”Jangan lupa klik gabung gelombang untuk mengikuti seleksi,” kata Airlangga Hartarto.

Pada tahap awal dibukanya pendaftaran ditargetkan peserta. Namun sepanjang tahun 2023 program ini ditargetkan dapat diikuti oleh 1 juta peserta.

Selama kurun waktu 3 tahun pelaksanaan program ini dari mulai 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja telah di ikuti oleh 16,4 juta peserta di seluruh Indonesia.

Banyaknya yang mengikuti program Prakerja didominasi oleh kaum perempuan sebanyak 51% sedangkan 3 % lainnya penyandang disabilitas.

Bagi yang sudah terdaftar sebagai anggota Prakerja maka sudah langsung bisa mengikuti pelatihan yang dilakukan secara daring atau bahkan bisa campuran Antara pelatih daring dan langsung, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.

Bagi yang belum menjadi Anggota bisa segera daftar selagi kuota masih tersedia. Kunjungi situs remi Kartu Prakerja di dan segera daftar untuk mendapatkan Rp . (*/ino)

 




Tiket KAI bisa Dipesan Mulai Maret

BANDUNG, Prolite – Hari Raya Idul Fitri sekitar 2 bulan lagi. Pemerintah sudah mulai menyiapkan berbagai persiapan menjelang Ramadan dan Lebaran 2023 ini, tak terkecuali tiket KAI.

Persiapan sudah dilakukan dari mulai mengecek harga sembako, mengecek stok sembako agar aman hingga menyiapkan arus mudik semua sudah disiapkan oleh pemerintah.

Mudik lebaran merupakan focus tahunan yang harus dilakukan pemerintah. Pasalnya banyak masyarakat yang akan melakukan mudik ke kampung halaman.

Banyak pilihan moda transportasi yang dapat dipilih oleh pemudik seperti misalanya mudik menggunakan kereta api.

Tahun ini akan mengalami lonjakan perjalana mudik Lebaran 2023, sejalan dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Banyak masyarakat yang memilih untuk perjalanan jarak jauh menggunakan moda trasnportasi kereta api selain itu kereta api juga akan bebas dari kemacetan

Untuk para pemudik yang akan menggunakan kereta api PT KAI akan mulai membuka untuk penjualan tiket Lebaran 2023 sejak H-45 sebelum keberangkatan.

Jadi diperkirakan tiket kereta api sudah bisa dipesan pada awal bulan Maret mendatang atau sekitar tanggal 7 Maret 2023.

Oleh karena itu untuk para pemudik yang akan menggunakan moda transportasi kereta api harus terus update jadwal penjualan tiket untuk mudik Lebaran 2023.

Anda juga bisa update dengan mengecek lelalui laman PT KAI yaitu atau bisa melalui e-commerce , , treveloka, . (*/ino)

 




Erick Thohir Terpilih Ketua Umum PSSI

JAKARTA, Prolite – Erick Thohir Mentri BUMN kini resmi terpilih menjadi Ketua Umum PSSI untuk periode 2023-2027. Erick Thohir mendapatkan 64 suara mengalahkan pesaing terdekatnya La Nyalla Mattalitti yang hanya mendapatkan 22 suara.

Kongres Luar Biasa PSSI yang dilaksanakan di Hotel Shangri La pada hari Kamis 16 Febuari 2023. Kongres yang dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua dan Anggota Komite Eksekutif (exco) untuk periode 2023-2027 mendatang.

Total pemilik suara yang ada 86 terdiri dari 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, 34 asosiasi provinsi (asprov), dua asosiasi, dan satu federasi futsal Indonesia.

Penetapan pemilik suara ini berdasarkan peserta kompetisi untuk Liga 1, 2, dan 3. Meski demikian tidak seluruh klub Liga 2 dan Liga 3 memiliki hak pada KLB PSSI nanti.

Seluruh atau 18 klub Liga 1 otomatis dapat, sedangkan dari Liga 2 dan Liga 3 hanya 16 atau dipilih berdasarkan posisi dari kompetisi musim sebelumnya.

Masih ada juga kandidat lain selain Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti ada juga Doni Setiabudi dan Arif Putra Wicahsono namun keduanya tidak mendapatkan satupun suara

Erick mendapat suara terbanyak dari voter dalam KLB PSSI ini otomatis dinyatakan sebagai terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.

Adapun sebelun Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI beliau menjanjikan untuk memperbaiki kualitas Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 serta menyiapkan fasilitas latihan untuk Timnas Indonesia, hingga pembinaan sepak bola yang jelas. (*/ino)

 




Barada Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ino)




Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Beri Finger Heart

JAKARTA, Prolite – Diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim. Namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Setelah sidang putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Chandrawathi, kini giliran supir Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah memberikan vonis untuk kedua terdakwa. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (14 /2).

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu. Bukan hanya Kuat Ma’ruf yang mendapatkan vonis namun Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan vonis tidak jauh berbeda dengan Kuat Ma’ruf yakni 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah atas turut serta perencanaan pembunuhan atas Brigadir J. Selama sidang vonis berlangsung ekspresi wajah Ricky Rizal terlihat datar bahkan sesekali menundukan wajahnya ke bawah.

Namun hal berbeda terjadi pada Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim yang diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Sebelumnya kuat terlihat tegar dan berdiri tegak dan tidak ada satu katapun yang disampaikan Kuat saat vonis 15 tahun penjara dibacakan oleh Hakim Ketua.

Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuat setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.

Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)

 




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)