Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pun diminta diperketat sejak tahap pelelangan hingga penyelesaian pekerjaan agar penyesuaian harga tetap berada dalam batas pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Nasional Demokrat menilai Kota Bandung harus segera meninggalkan pola lama yang hanya mengandalkan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurut fraksi, pengelolaan sampah harus diarahkan pada sistem ekonomi sirkular melalui pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sehingga beban lingkungan maupun anggaran daerah dapat ditekan.
Dalam pembahasan draf Raperda, Fraksi Nasional Demokrat juga menemukan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi. Mulai dari sinkronisasi antar-pasal, kejelasan definisi sejumlah istilah baru, hingga penyempurnaan landasan hukum agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.




Tinggalkan Balasan