Ia menilai, penyusunan Raperda ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap tantangan baru akibat urbanisasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah perkotaan. Pendekatan pentahelix yang diatur dalam Raperda, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat.
Empat Alasan Urgensi Raperda
Rendiana menjelaskan, Raperda ini mendesak untuk segera disahkan karena beberapa alasan utama:
- Dinamika Aktivitas Masyarakat. Tingginya mobilitas warga menimbulkan potensi gangguan ketertiban seperti kemacetan, kebisingan, dan penataan PKL yang belum tertib.
- Penyesuaian Regulasi. Diperlukan harmonisasi dengan aturan baru serta antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi.
- Penguatan Peran Linmas. Linmas berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan penanggulangan bencana.
- Amanat Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014, ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah.
Tantangan dan Peluang
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan