Atas dasar penjelasan tersebut, maka mutasi yang dilakukan atas sejumlah jabatan struktural ASN maupun penyegaran pejabat BUMD yang dilakukan, telah mempedomani dan sesuai prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan secara penuh memperhatikan apa yang menjadi arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.(rls/red)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan