KOTA BEKASI, Prolite – Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020, ditegaskan bahwa “Khusus bagi Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka dilarang melakukan mutasi pegawai, namun dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri”(dalam hal ini Menteri Dalam Negeri).
Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, mengedepankan asas kepatuhan dan kepatutan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan mutasi sejumlah posisi jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bekasi, dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan