Dalam masa tenang ini juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan di turunkan dan apabila masih ada yang terpasang maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada yang berlaku.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kampanye yang dilakukan di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 187 Ayat 1.

Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, bahwa pemilih harus memilih dengan hati nurani dan bebas dari tekanan.

Bukan hanya itu Pemerintah juga akan menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini akan sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Rizki Oktaviani
Editor