Bukan hanya itu Pemerintah juga akan menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini akan sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan