Ia berharap, revisi regulasi tersebut dapat mempertegas perlindungan terhadap pohon, termasuk pohon yang berada di kawasan perkotaan.

“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, pohon memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan keteduhan. Pohon berperan menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang lebih asri, sekaligus menjadi bagian dari wajah sebuah kota.

“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” tutur Eddy.

Eddy menilai langkah yang dilakukan Pemkot Bandung dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya dalam melindungi pohon dan lingkungan di kawasan perkotaan.

Ia mengapresiasi respons cepat Wali Kota Bandung beserta seluruh jajaran Pemkot Bandung dalam menangani persoalan tersebut.

Rizki Oktaviani
Editor