Babak Baru Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, 4 Tersangka Keluar dengan Rompi Oranye

Prolite – Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada hari ini Senin (10/8) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang sudah merugikan negara hingga Rp 222 Miliar.

Pernyataan ini di ungkapkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

keempat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB  yakni ada Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Pihak penyidik KPK juga menyebutkan kepada keempat tersangka tersebut akan dilakukan penahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 mendatang.

Selama 20 hari penahanan pertama ini keempat tersangka akan di tahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Satu tersangka lainnya yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan dugaan kasus penyalahgunaan pengadaan iklan Bank BJB karena masalah kesehatannya.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Taufik.

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sebelumnya KPK sudah menggelar konferensi pers dan telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.

Nama-nama yang sudah di rilis oleh tim penyidik KPK yakni dua petinggi Bank BJB yakni Yuddy dan Widi sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan biro iklan yakni Ikun, Suhendrik dan Sophan.

Dalam kasus ini KPK menemukan kejanggalan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan yang awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 Miliar untuk penayangan iklan di media cetak, media TV, dan media online.

Semua jenis penayangan iklan ini melalui enam agensi selama masa periode 2021-2023. Namun kenyataannya hanya Rp 100 miliar.

“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) dikutip dari Kompas.

“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambung dia.

Keenam agensi tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda mendapatkan anggaran untuk penayangan iklan Bank BJB diantaranya PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Rizki Oktaviani
Editor