“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi serius apabila kepentingan komersialisasi lahan mengorbankan aspek lingkungan, terlebih apabila pemotongan pohon dilakukan tanpa izin.

Ia menilai, diperlukan penanganan yang cepat dan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya di Indonesia.

Eddy juga mendorong adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang melakukan pemotongan pohon tanpa izin. Menurutnya, sanksi harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menimbulkan efek jera.

“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.

Eddy mengatakan, penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan legislatif. Terlebih, DPR RI saat ini tengah melakukan proses pembahasan revisi undang-undang lingkungan hidup.

Rizki Oktaviani
Editor