Ketiga, penguatan BUMD. Seluruh BUMD diminta fokus pada core business masing-masing agar mampu mandiri dalam membiayai operasionalnya sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keempat, ketersediaan tenaga pendidik. Pemkot diminta memberikan perhatian terhadap ketersediaan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di Kota Bekasi.
Kelima, penyelarasan dokumen perencanaan. Penyusunan KUA-PPAS harus berpatokan pada RPJMD, RKPD OPD, isu strategis, serta memasukkan masukan dari anggota DPRD.
Kelima rekomendasi tersebut menjadi catatan penting agar pelaksanaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menghasilkan pembangunan yang lebih terukur.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan dorongan persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Bekasi.



Tinggalkan Balasan