Dengan struktur tersebut, defisit anggaran sebesar Rp183.798.945.179,00 dapat ditutupi secara seimbang melalui pembiayaan neto dengan nominal yang sama.
Lima Catatan Strategis Banggar untuk Pemkot Bekasi
Kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar menyepakati angka-angka dalam struktur anggaran. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya penyempurnaan pelaksanaan anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi juga memberikan lima poin catatan serta rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, peningkatan pendataan pajak dan retribusi. Pemkot diminta lebih cermat dalam melakukan pendataan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah dengan memanfaatkan digitalisasi dan tapping box agar tersaji data yang real-time, akurat, akuntabel, serta terintegrasi.
Kedua, efisiensi porsi belanja pegawai. Pemkot didorong melakukan berbagai inovasi untuk menekan porsi belanja pegawai dari 35% menjadi 30% tanpa mengurangi kesejahteraan ASN melalui pemaksimalan potensi pendapatan daerah.



Tinggalkan Balasan