Kebijakan Jam Malam Pelajar, DPRD Respon Positif
Prolite – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberlakukan pembatasan jam malam pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00, per 1 Juni lalu.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak—itu pun harus didampingi orang tua.
Kebijakan ini direspon positif oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Faisal. Menurutnya aturan jam malam untuk pelajar ini dapat menekan angka kenakalan remaja khususnya di Kota Bekasi yang kerap banyak terjadi tawuran, balap liar dan aksi geng motor.
“Ini bisa jadi salah satu cara supaya anak-anak dan pelajar tidak terjerumus ke hal-hal negatif. Secara prinsip saya setuju,” ungkap Faisal.
Tinggalkan Balasan