“Kami bukan meminta. Kami sedang menagih janji yang sudah disepakati ketika izin diterbitkan. Dulu mungkin diberikan toleransi, tetapi tidak diingatkan dan tidak diawasi. Sekarang kami ingatkan kembali,” tegasnya.
Ia pun memberi peringatan keras kepada perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban tersebut. Pemkab Bandung, kata dia, tidak akan segan mengambil tindakan tegas demi mempercepat penanganan banjir.
“Kalau masih tidak melaksanakan kewajibannya, mohon maaf. Saya sudah tugaskan Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan perusahaan yang tidak berkomitmen terhadap aturan yang telah disepakati. Ini demi meminimalisasi banjir di sekitar Tegalluar,” ujar KDS.
Menurutnya, keberadaan kolam retensi menjadi faktor penting dalam mengendalikan debit air saat hujan deras. Dengan kapasitas yang memadai, kawasan retensi dapat menampung limpasan air sehingga mengurangi risiko banjir di kawasan permukiman maupun industri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan