Menurut dia, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya telah menghasilkan sejumlah langkah konkret untuk mengurangi risiko banjir di kawasan Tegalluar.
Langkah tersebut antara lain normalisasi saluran air yang mengalami penyumbatan, pelebaran drainase, hingga pembangunan kolam retensi untuk menampung limpasan air saat curah hujan tinggi.
KDS menilai banjir yang terus berulang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan operasional perusahaan.
“Setiap musim hujan banjir, perusahaan rugi. Masyarakat juga rugi karena aktivitas terganggu. Kalau hanya bicara kerugian tanpa mencari solusi, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KDS mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban penyediaan lahan retensi minimal 10 persen dari luas kawasan perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 62.
Menurutnya, kewajiban tersebut bukan kebijakan baru, melainkan komitmen yang telah disepakati perusahaan sejak proses perizinan pembangunan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan