Farhan juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta DPRD untuk memperkuat pengawasan.
Ia menambahkan, pihaknya terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron telah menginstruksikan seluruh jajaran sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Asep menyebutkan, saat ini Dinas Pendidikan juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).




Tinggalkan Balasan