Imbas Fatwa MUI Penurunan Omzet Hingga 50% , Bisa Berdampak Pengangguran Tinggi

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai produk pro Israel yang di pasarkan di Indonesia.

Menurut Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Dengan mengeluarkan fatwa ini sama saja kita mendukung untuk perjuangan kemerdekaan Palestina dengan menggunakan cara apa saja, salah satunya tidak membeli produk pro Israel.

Namun setelah fatwa mengenai haram untuk membeli atau bahkan mengonsumsi produk pro Israel para pelaku usa mulai menjerit.

Karena banyaknya masyarakat yang memboikot produk Israel dan pendukungnya di mana-mana.

Pelaku usaha buka suara perihal masalah tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, aksi boikot itu menyebabkan omzet mengalami penurunan, bahkan sampai  50%.

Rizki Oktaviani
Editor