Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !
Prolite – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan ketentuang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.
Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.
“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan