Meskipun sudah lazim surat edaran ini namun surat edaran tetap akan dibagikan ke pengusaha.
Menurut Ida, pembayaran Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran tunjangan, Kemnaker akan kembali membuat Posko Tunjangan Hari Raya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Rayadari perusahaan.
“Seperti tahun lalu kita akan buka posko Tunjangan Hari Raya, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil.
“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .
Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.
“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan