“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida.

Meskipun sudah lazim surat edaran ini namun surat edaran tetap akan dibagikan ke pengusaha.

Menurut Ida, pembayaran Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran tunjangan, Kemnaker akan kembali membuat Posko Tunjangan Hari Raya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Rayadari perusahaan.

“Seperti tahun lalu kita akan buka posko Tunjangan Hari Raya, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil.

Rizki Oktaviani
Editor