“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Nantinya, Posko Tunjangan Hari Raya bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.

Rizki Oktaviani
Editor