Nantinya, Posko Tunjangan Hari Raya bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan