Surat keterangan tersebut untuk mengetahui kondisi kategori mereka sekaligus menentukan bisa atau tidaknya ia memberikan hak suaranya.
Pada saat KPU melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Februari lalu yang disinkronkan dengan data dari Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung, memang ada pemilih yang masuk DPT dengan kategori disabilitas.
“Jadi disabilitas ini ada disabilitas fisik, lalu ada juga disabilitas mental,” ucapnya.
Adapun mereka yang masuk DPT dengan kategori disabilitas mental tidak bisa dikatakan ODGJ.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan