Namun untuk mengambil keputusan akan memilih siapanya itu mereka akan tetap mencoblos seorang diri di balik bilik suara.

Bercermin pada pemilihan tahun 2019, mereka harus mendaparkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke TPS guna memberikan hak pilihnya.

Surat keterangan tersebut untuk mengetahui kondisi kategori mereka sekaligus menentukan bisa atau tidaknya ia memberikan hak suaranya.

Pada saat KPU melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Februari lalu yang disinkronkan dengan data dari Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung, memang ada pemilih yang masuk DPT dengan kategori disabilitas.

“Jadi disabilitas ini ada disabilitas fisik, lalu ada juga disabilitas mental,” ucapnya.

Adapun mereka yang masuk DPT dengan kategori disabilitas mental tidak bisa dikatakan ODGJ.

Untuk jumlahnya disabilitas yang masuk ke dalam DPT ada sekitar 7.200-an dengan jumlah disabilitas mental mencapai kurang lebih seribu orang.

Rizki Oktaviani
Editor