“Jadi di dalam DPT kita ada data disabilitas salah satunya disabilitas mental, jadi gak ada kalau ODGJ karena disabilitas mental ini bisa autis dan lain sebagainya,” terang Suharti dikutip dari PRFM.
Karena untuk orang gangguan kejiwaan akan memberikan suaranya tanpa paksaan serta akan didampingi keluarga saat nanti mendatangi tempat pemungutan suara.
Namun untuk mengambil keputusan akan memilih siapanya itu mereka akan tetap mencoblos seorang diri di balik bilik suara.
Bercermin pada pemilihan tahun 2019, mereka harus mendaparkan surat rekomendasi dari dokter agar bisa ke TPS guna memberikan hak pilihnya.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan