Tidak hanya Dinas, lini pemerintahan juga mendapatkan peran penting dalam menangani kasus anak terlantar. Lini pemerintahan ini tidak lain adalah peran kewilayahan baik Kelurahan maupun Kecamatan. Pemerintah Kota Bandung sejatinya telah menginisiasi Kelurahan Layak Anak dimana diharapkan adanya peran aparatur kewilayahan dalam mendeteksi dini anak berisiko terlantar, pendampingan keluarga kurang mampu, pengawasan lingkungan sosial dan penguatan kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan anak. Dengan adanya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah tentu saja diharpakan mampu mengatasi permasalahan anak-anak terlantar di Kota Bandung.

Melalui artikel ini, peran kolaborasi antar organisasi perangkat daerah dalam menangani kasus anak terlantar setidaknya menciptakan suatu model gaya kepemimpinan yang berdasarkan pada etika dan kepemimpinan Pancasila yang berlandaskan pada lima nilai dasar Pancasila dengan menekankan integritas, moralitas dan pelayanan publik yang berkeadilan. Dimana setiap anak terlantar memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh semua bentuk pelayanan publik.

Rizki Oktaviani
Editor