HARMONISASI PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI WUJUD KOLABORASI DALAM MENGATASI KASUS ANAK TERLANTAR
Prolite – Kota Bandung, merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat yang dikenal dengan julukan Paris Van Java dan Kota Kembang. Perpaduan udara yang sejuk, arsitektur yang masih kental dengan kolonial, kuliner dan budaya yang kreatif menawarkan suasana kota yang dinamis namun santai dengan destinasi wisata alam serta sejarah yang beragam.
Namun, ditengah keindahan dan keharmonisasian Kota Bandung muncul berbagai permasalahan yang salah satunya adalah Kasus Anak Terlantar. Kasus anak terlantar di Kota Bandung berdasarkan Data pada Dinas Sosial Kota Bandung tahun 2024 mencapai angka 263 anak yang terdiri dari 147 anak laki-laki dan 116 anak perempuan. Hal ini menjadi permasalahan yang serius yang harus diatasi oleh Pemerintah Kota Bandung dikarenakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar adalah tanggungjawab negara”, sehingga berdasarkan sistem Pemerintahan Indonesia yang menganut konsep Otonomi Daerah atau yang disebut dengan kebijakan desentralisasi hal ini haruslah diselesikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri karena merupakan salah satu urusan Pemerintahan wajib Non-Pelayanan Dasar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan