HARMONISASI PEMERINTAH KOTA BANDUNG SEBAGAI WUJUD KOLABORASI DALAM MENGATASI KASUS ANAK TERLANTAR

Prolite Kota Bandung, merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat yang dikenal dengan julukan Paris Van Java dan Kota Kembang. Perpaduan udara yang sejuk, arsitektur yang masih kental dengan kolonial, kuliner dan budaya yang kreatif menawarkan suasana kota yang dinamis namun santai dengan destinasi wisata alam serta sejarah yang beragam.

Namun, ditengah keindahan dan keharmonisasian Kota Bandung muncul berbagai permasalahan yang salah satunya adalah Kasus Anak Terlantar. Kasus anak terlantar di Kota Bandung berdasarkan Data pada Dinas Sosial Kota Bandung tahun 2024 mencapai angka 263 anak yang terdiri dari 147 anak laki-laki dan 116 anak perempuan. Hal ini menjadi permasalahan yang serius yang harus diatasi oleh Pemerintah Kota Bandung dikarenakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar adalah tanggungjawab negara”, sehingga berdasarkan sistem Pemerintahan Indonesia yang menganut konsep Otonomi Daerah atau yang disebut dengan kebijakan desentralisasi hal ini haruslah diselesikan oleh Pemerintah Daerah itu sendiri karena merupakan salah satu urusan Pemerintahan wajib Non-Pelayanan Dasar.

Pada Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang layak anak dimana terdapat 11 Kabupaten/Kota yang mengalami peningkatan dari predikat kategori nindya menjadi kategori utama, namun sayangnya Pemerintah Kota Bandung gagal menerima penghargaan tersebut. Bercermin kebelakang, pada tahun 2022 sebenarnya kota Bandung telah melahirkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021-2024, yang dimana Peraturan Wali Kota tersebut mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah dalam pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kota Bandung yang aman, sehat dan nyaman bagi anak.

Tidak hanya itu, solusi-solusi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan Kota Layak Anak juga tertuang pada Peraturan Wali Kota Bandung No. 20 Tahun 2024 tentang Perlindungan Khusus, Peraturan Wali Kota Bandung No. 33 Tahun 2025 tentang Penguatan Kelembagaan dan Keputusan Wali Kota No. 420/Kep.186-Disdik/2022 tentang Sekolah Ramah Anak. Rencana Aksi Daerah Kota Bandung ini memuat setidaknya 5 (lima) klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkup keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Berdasarkan hal tersebut diatas pada kenyataannya Kota Bandung telah melahirkan berbagai solusi untuk menangani kasus anak terlantar, namun kasus tersebut masih dalam kategori yang cukup tinggi. Penyebab dari kasus anak terlantar ini setidaknya muncul dari beberapa faktor yang diantaranya Faktor Ekonomi dimana kondisi keluarga yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer mereka terlebih lagi untuk pendidikan. Gagalnya suatu keluarga untuk memiliki kesempatan dalam menempuh pendidikan inilah yang pada akhirnya menciptakan pengangguran yang berakibat pada pendapatan yang tidak menentu dan cenderung memprihatinkan.

Selain itu, faktor Kesehatan juga menjadi penyumbang angka anak terlantar dengan alasan yang berdasar pada Kesehatan psikis. Bukan hanya Kesehatan fisik, psikis menyoroti kemungkinan seseorang dapat hidup lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh anak-anak terlantar dimana pada dasarnya anak-anak terlantar termasuk pada kategori anak rawan  baik dari rawan penyakit, gangguan pertumbuhan dan kesulitan beriteraksi sosial yang berpotensi menimbulkan masalah psikologis jangka panjang hingga menghambat masa depan mereka.

Dari kedua faktor diatas, bila ditarik secara garis besar terdapat satu faktor penting yang menjadi penyumbang utama kasus anak terlantar yakni faktor keluarga. Faktor keluarga menyumbang persentase terbesar karena dari sinilah sumber semua permasalahan tersebut seperti halnya perceraian orang tua yang diikuti dengan sulitnya ekonomi keluarga dilanjutkan dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan gangguan Kesehatan dan juga kegagalan dalam menempuh pendidkan sehingga menciptakan pengangguran, hal-hal inilah yang konon melahirkan anak terlantar.

Lahirnya anak-anak terlantar di Kota Bandung tentu saja di sebabkan oleh setidaknya faktor-faktor tersebut. Sehingga dalam mengatasi kasus anak terlantar Pemerintah Kota Bandung membutuhkan harmonisasi yang berwujud kolaborasi dengan perangkat daerah terkait. Perangkat daerah terkait setidaknya terdiri dari Dinas Sosial yang berperan penting dalam melakukan upaya perlindungan baik seperti rehabilitasi sosial dan pemenuhan hak dasar seperti pemberian bantuan sosial hingga pelatihan keterampilan.

Selain Dinas Sosial, peran penting selanjutnya dipegang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Melalui UPTD PPA yang berada dibawah naungan DP3A, setidaknya membantu mengatasi anak terlantar melalui upaya-upaya pendampingan korban yang dimana bersumber dari pengaduan masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui penjangkauan korban hingga pengelolaan kasus dan penampungan sementara yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

Tidak hanya itu, kehadiran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melalui tugas pokok dan fungsi yang dimiliki dalam melakukan penguatan ketahanan keluarga serta pencegahan pernikahan dini dan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan alat kontrasepsi diharapkan dapat memberikan solusi dalam mengatasi kasus anak terlantar di Kota Bandung.

Lebih dari itu, DPPKB juga memiliki peran penting yakni sebagai dinas yang dapat melakukan koordinasi lintas sektor dimana data yang diperoleh dari Dinas Sosial serta pengaduan masyarakat melalui DP3A menjadi alasan hadirnya DPPKB melalui intervensi terhadap keluarga ataupun anak terlantar. Hasil intervensi ini setidaknya melahirkan rujukan terkait pendampingan bahkan solusi terhadap kondisi anak tersebut. Setidaknya hasil intervensi berupa gangguan fisik maupun psikis mengarahkan anak tersbut untuk dilakukan pendampingan oleh Dinas Kesehatan, sementara Dinas Pendidikan mengambil peran dalam hal pemberian bantuan pendidikan yang setidaknya dapat menjadi salah satu solusi dalam mengentaskan pengangguran.

Tidak hanya Dinas, lini pemerintahan juga mendapatkan peran penting dalam menangani kasus anak terlantar. Lini pemerintahan ini tidak lain adalah peran kewilayahan baik Kelurahan maupun Kecamatan. Pemerintah Kota Bandung sejatinya telah menginisiasi Kelurahan Layak Anak dimana diharapkan adanya peran aparatur kewilayahan dalam mendeteksi dini anak berisiko terlantar, pendampingan keluarga kurang mampu, pengawasan lingkungan sosial dan penguatan kepedulian masyarakat terhadap kesejahteraan anak. Dengan adanya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah tentu saja diharpakan mampu mengatasi permasalahan anak-anak terlantar di Kota Bandung.

Melalui artikel ini, peran kolaborasi antar organisasi perangkat daerah dalam menangani kasus anak terlantar setidaknya menciptakan suatu model gaya kepemimpinan yang berdasarkan pada etika dan kepemimpinan Pancasila yang berlandaskan pada lima nilai dasar Pancasila dengan menekankan integritas, moralitas dan pelayanan publik yang berkeadilan. Dimana setiap anak terlantar memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh semua bentuk pelayanan publik.

Penulis:

Kelompok III, Peserta Diklat PKP Angkatan 1 Tahun 2026 PUSJAR SKTASN Nasional.

Rizki Oktaviani
Editor