“Yang perlu dipahami adalah harimau milik Alhsad adalah jenis Benggala, bukan harimau Sumatera yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Irawan Asaad.

Pihaknya tengah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian harimau tersebut.

Ia menegaskan bahwa harimau Benggala yang dimaksud termasuk dalam kategori eksotik dan bukan satwa asli Indonesia, sehingga tidak dilindungi oleh undang-undang.

Dalam upaya pencegahan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat yang memiliki satwa liar mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Kami lakukan asaessment dan audit, serta pengawasan sesuai yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 tahun 2005,” tutur Irwan.

Alshad Tegaskan Harimaunya Mati Bukan Karena Virus Atau Bakteri

Instagram @alshadahmad
Ananditha Nursyifa
Editor