Di sisi lain, Eri menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Alshad Ahmad sebelumnya bukanlah izin untuk memelihara harimau, melainkan izin untuk melakukan penangkaran harimau dengan tujuan memperbanyak populasi.
“Izinnya tidak untuk memelihara, tetapi untuk menangkarkan,” tegasnya.
Terkait Perizinan Penangkaran
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, menuturkan bahwa yang bersangkutan memang memiliki izin penangkaran. Karena itu, tim khusus KLHK segera menyelidiki kasus kematian harimau Benggala itu.
Prof. Satyawan, saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (25/7/2023), menyatakan bahwa, “Ada izin untuk penangkaran harimau milik Alhsad. Tim sedang menyelidiki kasus ini secara teliti untuk mengetahui penyebab kematian harimau tersebut,”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan