Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan ini bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga para pensiunan dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.
Dalam pidatonya, Jokowi merinci bahwa proposal kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan diusulkan akan ditingkatkan sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji yang di berikan untuk ASN, TNI, Polri serta Pensiunan ini sebagai strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai publik.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan