Fakta ini lah yang akan menjadikan kepolisian menjadi pertimbangan untuk penerapan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.
Awal kejadian meninggalnya anak dari Tamara Tyasmara ini dikabarkan tenggelam saat sedang berenang di kolam renang kawasan Pondok kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada akhir Januari lalu.
Namun dari pihak ayah korban Angger Dimas merasa ada yang janggal atas meninggalnya putra semata wayangnya itu.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi mulai menemukan titik terang, bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam namun di tenggelamkan oleh YA yang merupakan kekasih dari ibu korban.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan