Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah perkembangan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.
Pembahasan mengenai tindak lanjut LHP BPK dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Melalui evaluasi tersebut, DPRD dapat memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain membahas progres tindak lanjut LHP BPK Tahun 2025, Badan Musyawarah juga mengagendakan pembahasan surat yang disampaikan oleh Wali Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut, Banmus turut menetapkan penugasan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut sesuai tugas dan kewenangannya.



Tinggalkan Balasan