Asep menilai, pelibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Sebab, penghuni merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.
Masukan masyarakat, lanjut dia, perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur aspek kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
Soroti Kewajiban Pengembang
Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan rumah susun. Salah satunya menyangkut kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan