“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Menurut dia, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.
Bahkan, pembahasan regulasi tersebut turut membuka peluang penambahan rusun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan di lapangan, Pansus 20 juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan