Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka para penyuluh dari TBPPD dan POPT menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) jelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar,” tutur Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Kamis (13/6/2023).
Mengingat penerapan penghapusan non ASN adalah kebijakan pemerintah pusat, DPRD Jawa Barat meminta atau mendesak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Non ASN agar segera memverifikasi data non ASN di seluruh Jabar, termasuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN di Jabar yang diperkirakan berjumlah 32.000 orang.
Selain mendesak Pemprov Jabar, DPRD Jawa Barat pun tentunya akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan