Penjabat Wali Kota Bandung Keluarkan Instruksi Penanganan Darurat Sampah

BANDUNG, Prolite – Masa darurat sampah di Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Rabu 27 September 2023.

Ia pun mengajak seluruh elemen di Kota Bandung untuk bergandengan tangan agar Kota Bandung segera mengakhiri masa darurat sampah ini.

Bambang akan mengeluarkan Instruksi Wali Kota dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat sampah.

Di sisi lain, Bambang menyebut Pemkot Bandung juga masih menunggu upaya Pemprov Jabar dalam upaya normalisasi TPA Sarimukti.

“Betul, kami masih menunggu Pemprov Jabar (upaya penanganan TPA Sarimukti), tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” ujar Bambang.

Ia mengungungkapkan, Pemkot Bandung sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Meski begitu, langkah ini baru sebatas penjajakan. Berbagai hal teknis masih perlu dikomunikasikan.

“Tentu perlu ada komunikasi agar kolaborasi (pemanfaatan TPA) ini bisa segera dilakukan,” katanya.

Berbagai upaya juga dilakukan Satgas Darurat Sampah Kota Bandung dengan rencana aksi sebagai berikut:

1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan Zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00 – 18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.