10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.
11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian Loader sebanyak 3 unit, Eskavator sebanyak 2 unit, Forklift 1 unit, Mesin Gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.
13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung mendorong adanya 100 kawasan bebas sampah baru, berkaca pada kondisi darurat sampah yang dihadapi Kota Bandung.
“Saat ini sudah ada 237 Kawasan Bebas Sampah. Tentu kami dorong ada 100 lagi. Hadirnya Satgas Penanganan Sampah juga diharapkan dapat bahu membahu dalam menangani masalah darurat sampah,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
Selain itu, Tedy juga berharap kehadiran alat pengolah sampah Gibrik Mini dapat memberi dampak signifikan.
“Tentu kami akan supervisi (pengaruh Gibrik Mini). Bagaimana pengurangan sampah, dan lain sebagainya,” ujar Tedy.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan