BANDUNG, Prolite – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Evi Hendari memastikan di Kota Bandung sudah tidak ada tenaga honorer. Sesuai undang-undang no.20 tahun 2023 bahwa tidak diperbolehkan ada pengangkatan tenaga kerja.
“Bahwa kita mengikuti ketentuan undang-undang no 20 tahun 2023, tidak ada lagi pengangkatan tenaga yang mengerjakan pekerjaan ASN, karena itu amanat undang-undang,” tegas Evi di Balai Kota.
Saat ini jumlah pegawai pemerintah kata Evi, ada sekitar 23 ribu terdiri dari 10 ribu PNS, 5 ribu P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kemudian sekitar 7.326 P3K paruh Waktu.
“Otomatis sebenarnya tidak ada lagi honorer kecuali kalua memang seperti yaqng dilaksanakan oleh DLH petugas Gaslah. Kalau itu tidak salah karena peruntukan kegiatannya.Tapi tanyakan langsung ke dinas karena itu kebutuhan masing-masing,” ucapnya lagi.
Untuk pengangkatan tenaga P3K dari SPPG Makan Gizi Gratis kata Evi bukan ranahnya melainkan langsung oleh pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan