Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Cimenyan dengan ketetapan Rp21,1 miliar dari 43.980 SPPT. Kemudian Kecamatan Dayeuhkolot sebesar Rp18,8 miliar dari 24.084 SPPT, Kecamatan Bojongsoang Rp15,9 miliar dari 42.031 SPPT, dan Kecamatan Rancaekek Rp10,4 miliar dari 59.461 SPPT.

Meski potensi pajak cukup besar, Bapenda mencatat piutang PBB hingga 30 April 2026 masih mencapai Rp713.249.551.174.

Menurut Duddy, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan wajib pajak terlambat atau menunggak pembayaran PBB. Di antaranya karena kesulitan ekonomi, objek pajak yang sedang dalam sengketa hukum, terdampak bencana, hingga perpindahan kepemilikan tanah atau bangunan.

Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemkab Bandung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa penghapusan dan pengurangan sanksi administratif denda atas piutang pajak daerah.

Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp500 ribu mendapatkan penghapusan denda hingga 100 persen. Sementara untuk ketetapan di atas Rp500 ribu diberikan pengurangan denda sebesar 30 persen.

Rizki Oktaviani
Editor