“Naik banding di kasasi itu ada di pengadilan tinggi, nah setelah itu kita naik ke MA 14 hari kerja setelah pengadilan tinggi,” paparnya lagi.

Masih kata Aan, jadi dalam proses hukum itu harus memberi surat pemberitahuan hasil vonis dengan fakta-fakta yang baru, baru bisa menyegel.