Karena masih dalam proses di MA, pihaknya meminta Pemkot menahan dulu sampai keputusan dari MA menunjukan bukti yang sah. Pasalnya proses hukum di negara ini ada tiga tahapan, satu di Kabupaten, Kota dalam hal ini di PN Bandung.
Baca Juga : Kebun Binatang Kota Bandung Segera Diambil Alih
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan