“Kemudian kami telah memanggil para pihak untuk hadir di persidangan. Pada sidang pertama, penggugat diwakili oleh kuasa hukum pada sidang tersebut tergugat tidak hadir. Lalu kami panggil lagi persidangan pada tanggal 19 November 2024 untuk pemanggilan tergugat lagi sekaligus nanti kalau datang untuk mediasi,” kata Samsudin.
Sidang ketiga sudah dilakukan keduanya masih diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Pengadilan Agama Depok mengagendakan mediasi dari kedua belah pihak.
Namun sidang mediasi nyatanya gagal terjadi lantaran salah satunya sakit sehingga mediasi harus ditunda.
Untuk alasan Asri Welas menggugat cerai, Samsudin tidak bisa menjawab secara detail. Namun, Asri Welas meminta hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan