Untuk ke 25 produk UMKM itu sendiri kata Elly, sudah hasil kurasi Disdagin namun keputusan final ada dipihak Lawson.
“Mereka ini sudah ada sertifikat halal, uji mutu, kadaluarsa, PIRT, dan NIB. Tinggal menunggu kurasi Lawson nya saja. Pernah 12 toko, swalayan dan mini market kita undang untuk mengkurasi 70 produk UMKM. Sekali lagi, initinya kami menghadirkan toko, swalayan itu agar memberikan fasilitas. Mereka harus membawa produk UMKM tentunya sesuai kurasi mereka,” ucapnya lagi.
Makanan dan minunan yang bisa masuk itu lanjutnya, disayaratkan memiliki kemasan bagus dan menarik, rasa, standarisasi, halal, PIRT, uji mutu, kadaluarsa, hingga NIB.
“Kami mengharuskan para pengusaha ini mengajak UMKM. Dan yang masuk terserah kebutuhannya berapa, mereka yang menentukan. Saya pun saat ini sedang mengumpulkan data UMKM yang masuk ritel itu sudah berapa dan brand lokal apa saja dan masuk kemana saja,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan